Semarang – Hari Kamis, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, kali ini untuk melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kota Semarang. Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan beberapa mobil, langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang yang terletak di bagian belakang Balai Kota Semarang.
Dua koper besar juga terlihat dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang. Aparat kepolisian bersenjata laras panjang turut serta dalam rombongan penyidik dan berjaga di selasar Balai Kota Semarang.
Proses penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor Dinsos Kota Semarang masih berlangsung hingga saat berita ini ditulis.
Pada Rabu sebelumnya (17 Juli), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Balai Kota Semarang. Salah satunya adalah Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa yang terletak di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran tersebut.
Selain itu, ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang juga ikut digeledah, yang berlokasi di sisi selatan Balai Kota Semarang.
Di luar kompleks balai kota, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Semarang yang terletak di Jalan Abdurrahman Saleh.
Penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, dan pada saat keluar, penyidik KPK membawa dua koper besar dari ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang.
Selain penggeledahan, tim penyidik KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Larangan ini diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, ada tiga perkara yang sedang diselidiki oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu terkait pengadaan barang atau jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, identitas dan status tersangka belum diungkapkan oleh KPK dan akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
Proses penyidikan sedang berlangsung dan KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyidikan tersebut.